Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dipertimbangkan apabila: a. Paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kenaikan jabatan Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Kenaikan jabatan Arsiparis Madya menjadi Arsiparis Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Arsiparis Madya yang akan naik jabatan menjadi Arsiparis Utama wajib mengikuti Diklat Peningkatan Profesi Arsiparis.
Koreksi Anda