Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian. (2) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian. (3) Susunan anggota Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan terdiri dari: a. Seorang Sekretaris Tim Penilai yang bertindak sebagai Koordinator Sekretariat; b. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang staf sekretariat; c. Penambahan jumlah staf Sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan jumlah arsiparis yang dinilai. (4) Syarat Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan: a. Sekretaris Tim Penilai diutamakan dari unsur yang bertugas pada unit kepegawaian, dan staf diutamakan dari unsur yang dapat mendukung tugas-tugas kesekretariatan; b. Terampil dibidang administrasi dan kearsipan; dan c. Bisa mengoperasikan komputer dan menggunakan mesin ketik. (5) Masa Jabatan Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan: a. Masa jabatan staf Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan ditetapkan 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pejabat yang berwenang dapat memberhentikan atau mengganti staf Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan sebelum masa jabatannya selesai; b. Keputusan pembentukan Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan dapat dibuat setiap tahun sesuai dengan Tahun Anggaran. (6) Sekretariat Tim Penilai bertugas : a. memfasilitasi Tim Penilai Kementerian Kehutanan dalam melaksanakan tugas penilaian baik sebelum maupun sesudah penilaian; b. memfasilitasi Tim Penilai Kementerian Kehutanan dalam monitoring arsiparis; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengkoordinasikan penilaian apabila terdapat arsiparis yang penilaian prestasi kerjanya dititipkan. (7) Sekretariat Tim Penilai berfungsi : a. unsur bantu administratif bagi Tim Penilai Kementerian Kehutanan; b. unsur bantu teknis pelaksanaan penilaian; dan c. membina hubungan dengan Sekretariat Tim Penilai pusat dan Tim Penilai Instansi pada instansi lain. (8) Tempat kedudukan Sekretariat Tim Penilai Kementerian Kehutanan di Unit Pusat Kearsipan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda