Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Tim Penilai Pusat:
a. membantu Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atau pejabat eselon I lain yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit Arsiparis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Arsiparis Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan instansi lain; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atau pejabat eselon I lain yang ditunjuk, yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Penilai Kementerian Kehutanan:
a. Melakukan pemeriksaan terhadap daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) dan bukti-bukti kerja yang diajukan calon arsiparis, Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. Melakukan penilaian terhadap hasil kerja dan prestasi kerja sebagaimana disebut pada huruf a;
c. Melakukan penghitungan dan pemberian angka kredit terhadap Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Muda di lingkungan Kementerian Kehutanan; dan
d. Mengajukan usul penetapan angka kredit (PAK) kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Tim Penilai Kementerian Kehutanan berfungsi:
a. memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pembinaan profesi kearsipan di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. mengkoordinasikan antara kegiatan struktural dibidang kearsipan dengan kegiatan arsiparis;
c. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dengan tim penilai pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan verifikasi DUPAK beserta kelengkapan administrasi untuk arsiparis madya atau arsiparis utama dan diajukan kepada tim penilai pusat.
Koreksi Anda
