Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional arsiparis, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(2) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai meliputi:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat arsiparis yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja arsiparis; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(3) Masa Jabatan anggota Tim Penilai:
a. Masa jabatan anggota Tim Penilai Kementerian Kehutanan ditetapkan 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pejabat yang berwenang dapat memberhentikan atau mengganti anggota Tim Penilai Kementerian Kehutanan sebelum masa jabatannya selesai;
b. Keputusan pembentukan Tim Penilai Kementerian Kehutanan dapat dibuat setiap tahun sesuai dengan tahun anggaran; dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Kementerian Kehutanan selama 2 (dua) masa jabatan berturut- turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan pengganti antar waktu untuk meneruskan sisa masa tugas kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN tim penilai.
(5) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(6) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional arsiparis.
(7) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam penilaian prestasi kerja dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
(8) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit arsiparis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
