Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), maka angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda