Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus membuat spesimen tandatangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
