Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap arsiparis wajib mencatat dan menginventarisir semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit diusulkan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit arsiparis dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap arsiparis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli.
Koreksi Anda
