Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit bagi arsiparis harus dinilai secara objektif oleh tim penilai, berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit. (2) Hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Koreksi Anda