Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap arsiparis wajib menyiapkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani arsiparis yang bersangkutan dengan Lampiran bukti kerja dan disampaikan kepada pimpinan satuan kerja melalui atasan langsung.
(2) Pimpinan satuan kerja menyampaikan bahan penilaian angka kredit arsiparis kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit disertai surat pengantar.
(3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan:
a. paling rendah pejabat eselon IV untuk satuan organisasi setingkat eselon III; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. paling rendah pejabat eselon III untuk satuan organisasi setingkat eselon II;
yang bertanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan setelah diketahui atasan langsung arsiparis yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit arsiparis.
(4) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disampaikan kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis cq. Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan dengan alamat Kantor Unit Pusat Kearsipan Kementerian Kehutanan Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 37,2 Ds.Tapos Kecamatan Cimanggis Depok Jawa Barat
16457. (5) Pengumpulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(6) Dalam hal pengumpulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, untuk periode Januari-Juni paling lambat minggu kedua bulan Juli dan periode Juli-Desember paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(7) Daftar Usul Penetapan Angka Kredit untuk :
a. Arsiparis tingkat terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VII-A sampai dengan Lampiran VII-C Peraturan ini; dan
b. Arsiparis tingkat ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII-A sampai dengan Lampiran VIII-D Peraturan ini.
(8) Setiap usul penetapan angka kredit arsiparis harus dilampiri dengan:
a. Surat Perintah Tugas dari pimpinan/atasan unit kerja;
b. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pendidikan/Pelatihan, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan ini;
c. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengelolaan Arsip, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran X Peraturan ini;
d. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pembinaan Kearsipan, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XI Peraturan ini;
e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi Arsiparis, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XII Peraturan ini; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Arsiparis, dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII Peraturan ini.
(9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disertai dengan bukti kerja yang diajukan dari satu kegiatan berlaku untuk satu jenis penilaian.
Koreksi Anda
