Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu.
b. Terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan 25% (dua puluh lima persen) untuk masing-masing penulis pembantu.
c. Terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan 20% (dua puluh persen) untuk masing-masing penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang.
BAB Vll USUL PENlLAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Koreksi Anda
