Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat untuk : a. Arsiparis tingkat terampil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini; b. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini; c. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini; dan d. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi; dan b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id