Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat untuk :
a. Arsiparis tingkat terampil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;
b. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini;
c. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Pascasarjana (S2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini; dan
d. Arsiparis tingkat ahli dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
