Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Arsiparis yang memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah, penghitungan angka kreditnya sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Diploma II mendapat tambahan angka kredit 15;
b. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 35;
c. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 75;
d. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 20;
e. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 60;
f. Sarjana Muda/Diploma III memperoleh peningkatan pendidikan/ ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 40;
g. Sarjana (S1)/Diploma IV memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Magister (S2) mendapat tambahan angka kredit 50;
h. Magister (S2) memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Doktor (S3) mendapat tambahan angka kredit 50.
Koreksi Anda
