Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arsiparis yang memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah, penghitungan angka kreditnya sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Diploma II mendapat tambahan angka kredit 15; b. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 35; c. SLTA/Diploma I memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 75; d. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana Muda/Diploma III mendapat tambahan angka kredit 20; e. Diploma II memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 60; f. Sarjana Muda/Diploma III memperoleh peningkatan pendidikan/ ijazah Sarjana (S1) mendapat tambahan angka kredit 40; g. Sarjana (S1)/Diploma IV memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Magister (S2) mendapat tambahan angka kredit 50; h. Magister (S2) memperoleh peningkatan pendidikan/ijazah Doktor (S3) mendapat tambahan angka kredit 50.
Koreksi Anda