Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari :
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari :
a. Pendidikan;
b. Pengelolaan arsip;
c. Pembinaan kearsipan; dan
d. Pengembangan profesi arsiparis.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok arsiparis.
(4) Rincian kegiatan arsiparis dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
