Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Pelaksana sampai dengan Arsiparis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan angka kredit dengan rincian bukti kerja arsiparis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Arsiparis Pertama sampai dengan Arsiparis Utama yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip, kegiatan pembinaan kearsipan, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang tugas Arsiparis, diberikan angka kredit dengan rincian bukti kerja arsiparis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id