Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian Kegiatan Arsiparis Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, yaitu:
1. Menilai inventaris arsip ;
2. Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan;
3. Melakukan pelayanan pengujian sistem kearsipan;
4. Melakukan layanan pengujian reliabilitas dan otensitas arsip;
5. Menilai petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip;
6. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan/naskah sumber arsip;
7. Menilai kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik;
8. Menilai hasil supervisi/pengawasan kearsipan;
9. Menyusun dan atau menyempurnakan materi uji kompetensi/ parameter penilaian; dan/atau
10. Mengevaluasi pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
Koreksi Anda
