Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Kegiatan Arsiparis Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, yaitu: 1. Menilai inventaris arsip ; 2. Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan; 3. Melakukan pelayanan pengujian sistem kearsipan; 4. Melakukan layanan pengujian reliabilitas dan otensitas arsip; 5. Menilai petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip; 6. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan/naskah sumber arsip; 7. Menilai kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik; 8. Menilai hasil supervisi/pengawasan kearsipan; 9. Menyusun dan atau menyempurnakan materi uji kompetensi/ parameter penilaian; dan/atau 10. Mengevaluasi pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
Koreksi Anda