Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu:
1. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
3. Membuat inventaris arsip perseorangan;
4. Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber/pengenalan khasanah arsip;
5. Memberikan layanan jasa penelusuran arsip;
6. Memberikan layanan advokasi bidang kearsipan;
7. Menyusun naskah apresiasi kearsipan;
8. Melakukan apresiasi kearsipan;
9. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai sutradara/pengarah dan sebagai penyunting;
10. Melaksanakan konsultasi kearsipan dalam rangka publikasi;
11. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;
12. Menilai naskah penerbitan sumber arsip;
13. Menyusun materi bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis;
14. Menyusun evaluasi penyelenggaraan bimbingan dan konsultasi kearsipan;
15. Memberikan konsultasi penyusunan sistem pengelolaan arsip;
16. Memberikan layanan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tiap subyek/bidang/kelompok;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan/pertimbangan tiap subyek/bidang/ kelompok yang belum memiliki pedoman;
18. Melakukan akreditasi unit dan lembaga kearsipan, penyelenggaraan diklat kearsipan; dan/atau
19. Melakukan sertifikasi SDM kearsipan;
Koreksi Anda
