Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu: 1. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA; 2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah; 3. Membuat inventaris arsip perseorangan; 4. Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber/pengenalan khasanah arsip; 5. Memberikan layanan jasa penelusuran arsip; 6. Memberikan layanan advokasi bidang kearsipan; 7. Menyusun naskah apresiasi kearsipan; 8. Melakukan apresiasi kearsipan; 9. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai sutradara/pengarah dan sebagai penyunting; 10. Melaksanakan konsultasi kearsipan dalam rangka publikasi; 11. Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran; 12. Menilai naskah penerbitan sumber arsip; 13. Menyusun materi bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis; 14. Menyusun evaluasi penyelenggaraan bimbingan dan konsultasi kearsipan; 15. Memberikan konsultasi penyusunan sistem pengelolaan arsip; 16. Memberikan layanan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tiap subyek/bidang/kelompok; www.djpp.kemenkumham.go.id 17. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan/pertimbangan tiap subyek/bidang/ kelompok yang belum memiliki pedoman; 18. Melakukan akreditasi unit dan lembaga kearsipan, penyelenggaraan diklat kearsipan; dan/atau 19. Melakukan sertifikasi SDM kearsipan;
Koreksi Anda