Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b, yaitu:
1. Menilai arsip yang akan disusutkan;
2. Membuat daftar arsip statis selain berbahasa INDONESIA;
3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
4. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
5. Membuat inventaris arsip perseorangan;
6. Menilai hasil transliterasi arsip;
7. Menilai hasil transkripsi arsip;
8. Membuat evaluasi rekaman suara wawancara sejarah lisan;
9. Membuat pengujian dasar arsip audio visual;
10. Menilai hasil peliputan dalam rangka akuisisi yang menghasilkan arsip;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan;
12. Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan;
13. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penulis naskah;
14. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan;
15. Memberikan bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis;
dan/atau
16. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan tiap subyek/bidang/kelompok yang sudah mempunyai pedoman.
Koreksi Anda
