Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b, yaitu: 1. Menilai arsip yang akan disusutkan; 2. Membuat daftar arsip statis selain berbahasa INDONESIA; 3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA; 4. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah; 5. Membuat inventaris arsip perseorangan; 6. Menilai hasil transliterasi arsip; 7. Menilai hasil transkripsi arsip; 8. Membuat evaluasi rekaman suara wawancara sejarah lisan; 9. Membuat pengujian dasar arsip audio visual; 10. Menilai hasil peliputan dalam rangka akuisisi yang menghasilkan arsip; www.djpp.kemenkumham.go.id 11. Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan; 12. Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan; 13. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penulis naskah; 14. Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan; 15. Memberikan bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis; dan/atau 16. Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan tiap subyek/bidang/kelompok yang sudah mempunyai pedoman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id