Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
1. Membuat daftar arsip yang akan disusutkan;
2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
4. Membuat inventaris arsip perseorangan;
5. Menilai senarai/daftar arsip;
6. Mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi;
7. Menyusun rencana penyimpanan arsip;
8. Monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip;
9. Melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi;
10. Melakukan laminasi arsip peta;
11. Melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format;
12. Memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan;
13. Menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan); dan/atau
14. Melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis;
Koreksi Anda
