Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: 1. Membuat daftar arsip yang akan disusutkan; 2. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA; 3. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah; 4. Membuat inventaris arsip perseorangan; 5. Menilai senarai/daftar arsip; 6. Mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi; 7. Menyusun rencana penyimpanan arsip; 8. Monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip; 9. Melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi; 10. Melakukan laminasi arsip peta; 11. Melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format; 12. Memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan; 13. Menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan); dan/atau 14. Melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id