Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
1. Melakukan pemantauan pengelolaan arsip;
2. Melakukan kontrol sistem akses arsip elektronik;
3. Melakukan peliputan kegiatan kedinasan yang menghasilkan arsip (audio, video dan foto);
4. Membuat daftar arsip statis;
5. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
6. Membuat inventaris arsip berbahasa asing atau berbahasa daerah;
7. Membuat ikhtisar khasanah arsip;
8. Melakukan transliterasi arsip paleografi/huruf asing;
9. Menyusun informasi arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
10. Membuat indeks arsip pandang dengar (film, video, gambar statik, rekaman suara);
11. Membuat daftar arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
12. Membuat daftar arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
13. Membuat denah dan peta lokasi penyimpanan arsip;
14. Melakukan kegiatan restorasi/perbaikan arsip (mengeringkan dengan vacum dry chumber);
15. Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi dan perawatan arsip/alih media (quality control);
16. Memeriksa integritas berkas yang digunakan dalam layanan;
17. Memberikan layanan alih media arsip media baru;
18. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan;
19. Menyusun katalog pameran kearsipan;
20. Membuat representasi informasi/caption;
21. Memberikan panduan pada pameran kearsipan;
22. Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan;
23. Memberi layanan konsultasi penyusunan dan persetujuan sistem pengelolaan arsip;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
