Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: 1. Melakukan pemantauan pengelolaan arsip; 2. Melakukan kontrol sistem akses arsip elektronik; 3. Melakukan peliputan kegiatan kedinasan yang menghasilkan arsip (audio, video dan foto); 4. Membuat daftar arsip statis; 5. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA; 6. Membuat inventaris arsip berbahasa asing atau berbahasa daerah; 7. Membuat ikhtisar khasanah arsip; 8. Melakukan transliterasi arsip paleografi/huruf asing; 9. Menyusun informasi arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara); 10. Membuat indeks arsip pandang dengar (film, video, gambar statik, rekaman suara); 11. Membuat daftar arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara); 12. Membuat daftar arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara); 13. Membuat denah dan peta lokasi penyimpanan arsip; 14. Melakukan kegiatan restorasi/perbaikan arsip (mengeringkan dengan vacum dry chumber); 15. Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi dan perawatan arsip/alih media (quality control); 16. Memeriksa integritas berkas yang digunakan dalam layanan; 17. Memberikan layanan alih media arsip media baru; 18. Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan; 19. Menyusun katalog pameran kearsipan; 20. Membuat representasi informasi/caption; 21. Memberikan panduan pada pameran kearsipan; 22. Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan; 23. Memberi layanan konsultasi penyusunan dan persetujuan sistem pengelolaan arsip; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda