Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Mengarahkan surat/naskah; 2. Mengendalikan surat dan memantau tindak lanjut surat; 3. Melakukan entri data ke komputer; 4. Melakukan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan; 5. Menyusun rencana pemberkasan arsip aktif; 6. Memberkaskan arsip aktif; 7. Membuat daftar arsip aktif; 8. Membuat daftar arsip inaktif; 9. Membuat daftar isi berkas; 10. Melaksanakan penyeleksian hasil penilaian arsip inaktif yang akan disusutkan; 11. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA; 12. Menyusun informasi arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara); 13. Membuat daftar arsip kartografi; 14. Menyeleksi arsip yang akan direstorasi (arsip konvensional, film, video, rekaman suara/sejarah lisan dan kartografi); 15. Menyeleksi arsip foto yang akan dialihmediakan (klise/foto negatif yang akan dicetak, positif yang akan direpro/discan); 16. Melakukan alih media arsip video ke video dan CD/ DVD; 17. Melakukan alih media arsip foto ke kertas foto dan CD; 18. Melakukan alih media arsip audio (rekaman suara/ sejarah lisan) ke kaset dan CD; 19. Melakukan konversi media simpan arsip elektronik; 20. Melakukan alih format arsip elektronik; 21. Melakukan pemindaian (scanning); 22. Memberikan layanan arsip (film, video, rekaman suara, kartografik dan gambar statik); 23. Memberikan layanan alih media arsip konvensional; 24. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penata gambar; 25. Menyeleksi materi/bahan pameran kearsipan; dan/atau 26. Memberikan bimbingan arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda