Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian kegiatan Arsiparis Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Mengarahkan surat/naskah;
2. Mengendalikan surat dan memantau tindak lanjut surat;
3. Melakukan entri data ke komputer;
4. Melakukan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan;
5. Menyusun rencana pemberkasan arsip aktif;
6. Memberkaskan arsip aktif;
7. Membuat daftar arsip aktif;
8. Membuat daftar arsip inaktif;
9. Membuat daftar isi berkas;
10. Melaksanakan penyeleksian hasil penilaian arsip inaktif yang akan disusutkan;
11. Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
12. Menyusun informasi arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
13. Membuat daftar arsip kartografi;
14. Menyeleksi arsip yang akan direstorasi (arsip konvensional, film, video, rekaman suara/sejarah lisan dan kartografi);
15. Menyeleksi arsip foto yang akan dialihmediakan (klise/foto negatif yang akan dicetak, positif yang akan direpro/discan);
16. Melakukan alih media arsip video ke video dan CD/ DVD;
17. Melakukan alih media arsip foto ke kertas foto dan CD;
18. Melakukan alih media arsip audio (rekaman suara/ sejarah lisan) ke kaset dan CD;
19. Melakukan konversi media simpan arsip elektronik;
20. Melakukan alih format arsip elektronik;
21. Melakukan pemindaian (scanning);
22. Memberikan layanan arsip (film, video, rekaman suara, kartografik dan gambar statik);
23. Memberikan layanan alih media arsip konvensional;
24. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penata gambar;
25. Menyeleksi materi/bahan pameran kearsipan; dan/atau
26. Memberikan bimbingan arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
