Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Rincian Kegiatan Arsiparis Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
1. Mencatat surat/naskah;
2. Menyeleksi surat/naskah;
3. Melakukan pengeditan data base, penggabungan data kearsipan dan penyesuaian struktur ke dalam sistem aplikasi kearsipan;
4. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
5. Melakukan penyimpanan dan penataan arsip;
6. Melakukan restorasi/perbaikan arsip (penomoran arsip, menambal dan menyambung, menghilangkan debu, jamur dan kotoran lain, melakukan pengepresan arsip, penentuan bahan formula restorasi, dan mengeringkan arsip secara manual);
7. Melakukan rewashing arsip film, mikrofilm, dan klise/negatif foto;
8. Melakukan recleaning arsip video;
9. Melakukan rewinding arsip rekaman suara;
10. Melakukan perawatan (arsip tekstual, mikrofische, microfilm, film, video, negatif photo, rekaman suara/sejarah lisan);
11. Melakukan alih media arsip kertas ke mikrofilm, mikrofische, dan CD;
12. Melakukan alih media arsip film ke video atau CD;
13. Memberikan layanan arsip konvensional;
14. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai pengumpul bahan; dan/atau
15. Mengumpulkan bahan pameran kearsipan;
Koreksi Anda
