Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Kegiatan Arsiparis Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: 1. Mencatat surat/naskah; 2. Menyeleksi surat/naskah; 3. Melakukan pengeditan data base, penggabungan data kearsipan dan penyesuaian struktur ke dalam sistem aplikasi kearsipan; 4. Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA; 5. Melakukan penyimpanan dan penataan arsip; 6. Melakukan restorasi/perbaikan arsip (penomoran arsip, menambal dan menyambung, menghilangkan debu, jamur dan kotoran lain, melakukan pengepresan arsip, penentuan bahan formula restorasi, dan mengeringkan arsip secara manual); 7. Melakukan rewashing arsip film, mikrofilm, dan klise/negatif foto; 8. Melakukan recleaning arsip video; 9. Melakukan rewinding arsip rekaman suara; 10. Melakukan perawatan (arsip tekstual, mikrofische, microfilm, film, video, negatif photo, rekaman suara/sejarah lisan); 11. Melakukan alih media arsip kertas ke mikrofilm, mikrofische, dan CD; 12. Melakukan alih media arsip film ke video atau CD; 13. Memberikan layanan arsip konvensional; 14. Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai pengumpul bahan; dan/atau 15. Mengumpulkan bahan pameran kearsipan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id