Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat terampil sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi rincian:
a. Kegiatan arsiparis pelaksana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kegiatan arsiparis pelaksana lanjutan; dan
c. Kegiatan arsiparis penyelia;
(2) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut rincian:
a. Kegiatan Arsiparis Pertama;
b. Kegiatan Arsiparis Muda;
c. Kegiatan Arsparis Madya; dan
d. Kegiatan Arsiparis Utama;
Koreksi Anda
