Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan arsiparis yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah: a. Pendidikan; b. Pengelolaan arsip; c. Pembinaan kearsipan; d. Pengembangan profesi arsiparis; dan e. Penunjang tugas arsiparis. (2) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam Sub unsur yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagai berikut: a. Unsur Pendidikan, terdiri atas Sub Unsur: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. b. Unsur Pengelolaan arsip, terdiri atas Sub unsur: 1. Ketatalaksanaan kearsipan; 2. Pengolahan arsip; 3. Perawatan dan pemeliharaan arsip; 4. Pelayanan kearsipan; dan 5. Publikasi kearsipan. c. Unsur Pembinaan kearsipan, terdiri atas sub unsur: 1. Bimbingan dan supervisi kearsipan; dan 2. Akreditasi dan sertifikasi kearsipan. d. Unsur Pengembangan profesi arsiparis, terdiri atas sub unsur: 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan; 2. Menyusun standar/pedoman kearsipan; 3. Menemukan teknologi tepat guna dibidang kearsipan; 4. Uji kompetensi; 5. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang kearsipan. e. Unsur Penunjang tugas Arsiparis, terdiri atas sub unsur: 1. Mengajar/melatih dibidang kearsipan; 2. Mengikuti bimbingan dibidang kearsipan; 3. Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang kearsipan; 4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Arsiparis; 5. Keanggotaan dalam Tim Penilai/Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis; 6. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda