Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan arsiparis yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah:
a. Pendidikan;
b. Pengelolaan arsip;
c. Pembinaan kearsipan;
d. Pengembangan profesi arsiparis; dan
e. Penunjang tugas arsiparis.
(2) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam Sub unsur yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagai berikut:
a. Unsur Pendidikan, terdiri atas Sub Unsur:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Unsur Pengelolaan arsip, terdiri atas Sub unsur:
1. Ketatalaksanaan kearsipan;
2. Pengolahan arsip;
3. Perawatan dan pemeliharaan arsip;
4. Pelayanan kearsipan; dan
5. Publikasi kearsipan.
c. Unsur Pembinaan kearsipan, terdiri atas sub unsur:
1. Bimbingan dan supervisi kearsipan; dan
2. Akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
d. Unsur Pengembangan profesi arsiparis, terdiri atas sub unsur:
1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan;
2. Menyusun standar/pedoman kearsipan;
3. Menemukan teknologi tepat guna dibidang kearsipan;
4. Uji kompetensi;
5. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang kearsipan.
e. Unsur Penunjang tugas Arsiparis, terdiri atas sub unsur:
1. Mengajar/melatih dibidang kearsipan;
2. Mengikuti bimbingan dibidang kearsipan;
3. Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang kearsipan;
4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Arsiparis;
5. Keanggotaan dalam Tim Penilai/Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis;
6. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
