Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Arsiparis terdiri dari jabatan : a. tingkat terampil; dan b. tingkat ahli. (2) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Pelaksana. b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan. c. Arsiparis Penyelia. (3) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Arsiparis Pertama. b. Arsiparis Muda. c. Arsiparis Madya. d. Arsiparis Utama.
Koreksi Anda