Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Arsiparis terdiri dari jabatan :
a. tingkat terampil; dan
b. tingkat ahli.
(2) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Pelaksana.
b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan.
c. Arsiparis Penyelia.
(3) Jenjang jabatan Arsiparis tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Arsiparis Pertama.
b. Arsiparis Muda.
c. Arsiparis Madya.
d. Arsiparis Utama.
Koreksi Anda
