Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis Kementerian Kehutanan adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan tugas pembinaan lingkup Kementerian Kehutanan, yang antara lain meliputi: a. Penyusunan formasi jabatan arsiparis; b. Pengusulan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi jabatan arsiparis; c. Sosialisasi jabatan arsiparis serta petunjuk pelaksanaannya; d. Pengembangan sistem informasi jabatan arsiparis; e. Fasilitasi pelaksanaan jabatan arsiparis; f. Fasilitasi pembentukan Asosiasi Arsiparis Kehutanan; g. Melakukan monitoring dan evaluasi arsiparis Kementerian Kehutanan; dan h. Menyusun rencana pengembangan kapasitas dan karir arsiparis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id