Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Arsiparis Kementerian Kehutanan adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
Koreksi Anda