Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsiparis Kementerian Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan profesional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan. (2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan arsiparis tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dalam jabatan fungsional lainnya maupun dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id