Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Arsiparis Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
2. Arsiparis tingkat terampil adalah arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
3. Arsiparis tingkat ahli adalah arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
4. Arsip Kementerian Kehutanan adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Kementerian Kehutanan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Kementerian Kehutanan dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
6. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
7. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
8. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh Kementerian Kehutanan karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.
9. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Pendidikan adalah unsur kegiatan arsiparis yang merupakan proses pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan melalui proses pembelajaran yang meliputi pendidikan formal (sekolah/akademik), pendidikan dan pelatihan prajabatan, diklat jabatan fungsional arsiparis, diklat teknis kearsipan, diklat dasar kearsipan dan diklat peningkatan profesi arsiparis.
11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang arsiparis dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Bukti kerja adalah representasi/bukti pelaksanaan satuan kegiatan yang telah dilakukan oleh arsiparis menurut tolok ukur yang dipersyaratkan.
13. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah formulir yang dipergunakan oleh arsiparis untuk mengajukan usul penetapan hasil penilaian prestasi kerja yang dhasilkan dalam periode tertentu.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja yang dihasilkan Arsiparis dalam periode tertentu yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
15. Monitoring Arsiparis adalah kegiatan memantau perkembangan arsiparis dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan angka kredit dan mutasi kepangkatan/jabatan.
16. Spesimen tanda tangan pejabat penetap angka kredit adalah contoh tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan/atau contoh tanda tangan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit.
17. Berita Acara Penilaian adalah pernyataan resmi secara tertulis mengenai telah dilaksanakannya suatu kegiatan penilaian yang ditugaskan kepada tim penilai yang sekurang-kurangnya memuat tanggal, periode penilaian, jumlah arsiparis yang dinilai, hasil penilaian dan anggota tim penilai.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Arsiparis adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja arsiparis.
19. Sekretariat tim penilai angka kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas sebagai unsur bantu administrasi dalam teknis pelaksanaan penilaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Pejabat Pembina Kepegawaian lingkup Kementerian Kehutanan adalah Menteri Kehutanan.
21. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional arsiparis bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
