Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
