Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda