Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU
Teks Saat Ini
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran.
Koreksi Anda
