Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Koreksi Anda
