Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian;
c. pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi hasil-hasil penelitian;
d. pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung jawab Balai;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
