Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
