Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.P.32/MENHUT-II/2009 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (RTKRHL-DAS)
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 109) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
