Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PROKALINO yang dapat diberikan rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah Kayu Ulin yang bahan bakunya berasal dari : a. Kayu bulat dari IUPHHK-HA; IUPHHK-HTI; IPK, dan ILS; b. Kayu pacakan dari tunggak yang diambil dari dalam areal HTI yang telah ada tanamannya dan/atau di dalam areal perkebunan; atau c. Kayu bulat dan/atau kayu pacakan dari tanah milik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id