Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ETPIK mengajukan permohonan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. Foto copy Izin Usaha Industri; b. Foto copy ETPIK; dan c. Hasil verifikasi LP&VI. (2) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi ekspor PROKALINO kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda