Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)
Teks Saat Ini
(1) PROKALINO yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi oleh LP&VI.
(2) Biaya untuk verifikasi legalitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada ETPIK pemohon.
(3) Dalam hal LP&VI sebagaimana dimaksud Pasal 3, belum ada yang diakreditasi oleh KAN, maka verifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
