Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PROKALINO yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi oleh LP&VI. (2) Biaya untuk verifikasi legalitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada ETPIK pemohon. (3) Dalam hal LP&VI sebagaimana dimaksud Pasal 3, belum ada yang diakreditasi oleh KAN, maka verifikasi dapat dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda