Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ekspor PROKALINO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda