Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU ULIN OLAHAN (PROKALINO)
Teks Saat Ini
Ekspor PROKALINO hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
