Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
