Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perhitungan kehadiran sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1511) dan selanjutnya dihitung berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
