Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan dengan persentase sebagai berikut: a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen). b. Izin tidak masuk kerja untuk kepentingan apapun dapat diberikan oleh pimpinan dan diperhitungkan sebagai cuti tahunan dimana Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen). c. Izin yang telah melebihi cuti tahunan, dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. d. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, tunjangan kinerja dibayarkan sebagai berikut: 1. Cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; 2. Cuti sakit yang tidak dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan 3. Cuti bersalin atau mengalami keguguran kandungan, dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. e. Pegawai yang menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Unit Pelayanan Kesehatan lainnya dan pegawai yang menjalani rawat jalan www.djpp.kemenkumham.go.id setelah selesai menjalani rawat inap serta pegawai yang menjalani cuti alasan penting dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf d. f. Pegawai yang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3, adalah pegawai wanita yang melaksanakan persalinan anak pertama, anak kedua dan anak ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda