Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya sama, maka Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan dipotong berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir.
(2) Dalam hal pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat, maka Tunjangan Kinerja pegawai yang bersangkutan diatur sebagai berikut:
a. dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
Koreksi Anda
