Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai Sangat Baik, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan penambahan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tunjangan kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterimanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
