Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai Sangat Baik, maka pada tahun berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan penambahan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih tunjangan kinerja antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterimanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id