Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan di bawah nilai Baik, sebagai berikut: 1. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai Cukup, maka Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya dikurangi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya; 2. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai Kurang, maka Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya dikurangi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya; 3. pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai Buruk, maka Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya dikurangi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya. b. Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a pada bulan berjalan, maka tunjangan kinerjanya dikurangi sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan maksimal 100% (seratus persen) dalam 1 (satu) bulan. c. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas dan tidak mengisi daftar hadir baik masuk atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d pada bulan berjalan, maka tunjangan kinerjanya dikurangi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. e. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dan cuti bersalin.
Koreksi Anda