Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen). (2) Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal www.djpp.kemenkumham.go.id keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id