Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan, diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(2) Tunjangan Kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal www.djpp.kemenkumham.go.id
keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
