Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja CPNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang akan didudukinya.
(2) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS.
(3) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Tertentu, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk tahun kedua dan seterusnya sejak diangkat PNS.
(4) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar, diberikan sebesar 100% (seratus persen).
(5) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen).
Koreksi Anda
