Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja CPNS sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk 1 (satu) tahun sejak diangkat PNS. (3) Tunjangan Kinerja Calon Pejabat Fungsional Tertentu yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Tertentu, sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya untuk tahun kedua dan seterusnya sejak diangkat PNS. (4) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan tidak mendapatkan tunjangan tugas belajar, diberikan sebesar 100% (seratus persen). (5) Tunjangan Kinerja pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan/pekerjaannya karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar, diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id