Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatannya. (2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima ditentukan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda