Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dari ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. tidak berada di tempat tugas berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan di tempat tugas, yang didasarkan atas pemantauan atasan langsung dan klarifikasi kepada yang bersangkutan yang dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. tidak mengisi daftar hadir masuk kerja dan/atau pulang kerja. (2) Perhitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7,5 (tujuh koma lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Terhadap pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai; (4) Dalam hal terjadi kahar (force majeure) yang didasarkan atas penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian, keterlambatan/ketidakhadiran tersebut tidak diperhitungkan;
Koreksi Anda