Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yaitu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Pukul 07.30 – 16.00 Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jumat : Pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 13.00 www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan unit kerja eselon I setelah mendapatkan pertimbangan teknis atau persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (4) (4)Pegawai Pegawai yang menjalani pendidikan pelatihan dan/atau tugas belajar secara penuh dibebaskan sementara dari jabatannya, maka hari dan jam kerja pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam kerja perkuliahan tempat melaksanakan pendidikan dan pelatihan dan/atau tugas belajar.
Koreksi Anda